BERANDA

Jumat, 10 Februari 2012

Trend Gebyar Infak 1.000 Tahap ke-1 Hingga Tahap ke-3 Menurun 27% - 35 %, Don Instruksikan SOPD, Camat dan Perangkatnya Laksanakan Gebyar Infak 1.000 Secara Optimum

Sumedang, Awi Sumedang
Bupati Sumedang, DR.H. Don Murdono,SH,M.Si, Instruksikan SOPD, Camat dan Perangkatnya Laksanakan Gebyar Infak 1.000 Secara Optimal. Ini dilakukannya berdasarkan laporan yang diterima dari BAZ, bahwa trend besaran penerimaan dana hasil program tersebut terus menurun ditahun 2011 lalu, Hal tersebut disampaikan Don melalui Dede Hermasyah, Asisten Daerah Ekonomi dan Pembangunan, di Gedung Negara dalam Rakor Gebyar Infak 1.000, Rabu (8/2).
Berdasarkan data yang diterimanya dari Drs.H. Ali Badjri, M.M., Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sumedang , penerimaan secara keseluruhan dari pelaksanaan program Gebyar Infak 1.000 ditahun 2011, pada tahap ke-1 Rp. 117 juta, Tahap ke-2 Rp. 85,5 juta dan Tahap ke-3 Rp. 55,5 juta. (Penurunan dari tahap ke-1 hingga Tahap ke-3 berfluktuasi antara 27% hingga 35%-red).
Dalam laporan yang diterimanya, masih ada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan kecamatan yang belum maksimal membantu kegiatan tersebut, bahkan ada beberapa kecamatan yang tidak melaporkan hasilnyanya, padahal, ia selalu menghimbau kepada seluruh dinas, instansi dan para camat untuk membantu suksesnya kegiatan tersebut.  Dikatakan Don, berdasarkan evaluasi dari laporan yang diterimanya, dana yang terkumpul ternyata cukup besar, dimana kebijakan untuk alokasi dana hasil program tersebut akan diprioritaskan untuk pendidikan dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Berdasarkan hasil evaluasinya, Don memohon perhatian dari semua pihak, terutama dari pimpinan SOPD  beserta jajarannya dan para camat agar dalam pelaksanaan Gebyar Infak 1.000 pada tahap ke-4 selanjutnya (Pebruari-Maret) dapat dilaksanakan secara maksimal dan melaporkan hasilnya kepadanya melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sumedang.
Melihat pengalaman tahap-tahap yang lalu, untuk mempermudah evaluasi dan monitoring kegiatan tersebut, pada Tahap ke-4, program ini dalam pelaksanaannya akan dilakukan dengan menggunakan kupon oleh BAZ,  hal yang telah disetujuinya. Oleh karena itu. diintruksikan kepada seluruh SOPD, para Camat dan jajarannya agar memantau, mengevaluasi dan memonitor pengedaran kupon serta melaporkannya kepadanya melalui BAZ. Dikatakannya, kupon tersebut harus habis diedarkan dan ia tidak akan mau menerima kupon kembali dengan alasan apapun, dengan kata lain harus disetorkan kembali dalam bentuk uang.
Ditegaskan Don, hal tersebut harus dilakukan mengingat hingga saat ini masih banyak Warga Sumedang yang harus disantuni, dan harapannya dalam kegiatan yang akan datang  hasil kegiatan tersebut dapat membantu dalam pemecahan masalah-masalah lainnya yang dihadapi oleh masyarakat yang masih memerlukan bantuan. Ia menyadari bahwa kebutuhan dasar masyarakat hingga saat ini masih banyak yang perlu dibantu, dan untuk menangani masalah sosial ini tidak mungkin dan belum mampu sepenuhnya ditanggulangi oleh APBD, sehingga, dengan adanya Gerakan Gebyar Infak 1.000 ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menangani masalah sosial di Kabupaten Sumedang.
Disampaikannya, dengan ditetapkannya Perda No. 1 tahun 2011, tentang pengelolaan Zakat, Infak dan Sodakoh, serta  dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Sumedang No. 39 tahun 2011, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2011, diharapkan masyarakat khususnya yang beragama islam dan mampu untuk mengeluarkan zakat, infak dan sodakoh melaui BAZ Kabupaten Sumedang dalam rangka membantu masyarakat Kabupaten Sumerang yang memerlukannya.(Teddy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar