BERANDA

Sabtu, 11 Agustus 2012

Uji Konpetensi Guru Proyek Coba Coba ?




Sumedang, AWI On Line
Kebijakan Uji Kompetensi Guru (UKG) terkesan proyek coba-coba. Hal ini dikatakan Fathul Arif, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Sumedang ketika ditemui dikantornya, Kamis (8/8) lalu. Dikatakannya, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak mempersiapkan UKG dengan matang. Hal itu tampak dari pembentukan dasar hukum kebijakan, minim sarana dan prasarana ujian, hingga data peserta yang tidak valid.
"UKG yang tujuannya untuk pemetaan kompetensi guru dan sebagai bahan referensi pembinaan, ternyata hanya proyek coba-coba," imbuh Arif. Dijelaskannya, dasar hukum menjalankan UKG terbit pada 26 Juli 2012 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012adalah empat hari sebelum UKG dilaksanakan. Padahal, sosialisasinya sudah dilakukan jauh sebelum peraturan itu terbit.
"Sosialisasi dan pedoman sudah disebarluaskan sebelum peraturan itu terbit. Lantas, dasar hukum proses sosialisasi itu apa? Ini indikasi bahwa UKG buru-buru, tanpa perencanaan," ungkapnya.
Carut-marut pelaksanaan UKG, kata Arif, terjadi hampir disemua wilayah Sumedang.

Selasa, 06 Maret 2012

Kemendikbud Canangkan Program Wajib belajar 12 Tahun

Jakarta  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah mencanangkan kebijakan pendidikan menengah universal. Dalam kebijakan ini disebutkan perlunya wajib belajar 12 tahun. "Kalau wajar sembilan tahun memang ada undang-undangnya. Sementara belum ada yang mengesahkan UU yang mengatur wajar 12 tahun. Maka dari itu, kami mencanangkan pendidikan menengah universal karena pemerintah paham betul pentingnya pendidikan bagi anak-anak itu," Kata Mendikbud Muhammad Nuh dalam rapat koordinasi yang diadakan di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (6/03). Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui peningkatan lulusan SMA. Pendidikan menengah universal dicanangkan dengan biaya operasional sekolah hampir 90 persen ditanggung pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Kebijakan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementrian pendidikan dan budaya, hari ini (6/3), dengan agenda rapat tentang paparan pendidikan menengah universal dan RUU pendidikan Tinggi.

Kamis, 01 Maret 2012

PGRI Gugat Aturan Uji Kompetensi Guru Ke MA

Jakarta,
Diharapkan mampu mening katkan kualitas guru dan tenaga pendidik, uji kompetensi awal (UKA) justru digugat Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap tidak punya dasar hukum.
PGRI wilayah Jawa Timur menolak kebijakan Kemendikbud tersebut. PB PGRI menilai, UKA tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2007 tentang guru.“Selain tidak diatur dalam Undang-Undang dan PP, kebijakan UKA juga dipastikan akan membebani dan menimbulkan keresahan guru,” kata Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi.

Minggu, 26 Februari 2012

Bantuan Sekolah Jangan Dipotong-Anggaran Rehab Kelas Capai Rp20,4 Triliun

JAKARTA– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyeru anggaran sekolah rusak tidak boleh ada yang memotong, dengan alasan apa pun.
Mendikbud masih mendengar ada oknum di daerah tertentu yang meminta uang dari anggaran sekolah sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Karena itu, dia meminta inspektorat jenderal untuk memverifikasi laporan tersebut guna melakukan penindakan.Menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan kepercayaan penuh kepada sekolah dan komite sekolah pada rehabilitasi sekolah rusak itu dengan metode hibah.
”Karena itu tidak boleh ada oknum apa pun yang meminta dana yang ditransfer. Dana itu adalah jatahnya sekolah, jadi jangan disentuh untuk keperluan apa pun karena dana itu utuh diberikan sekolah dari pemerintah pusat. Kami lakukan itu. (Bantuan) bukan hanya tanggung jawab kabupaten/ kota.” ”Pemerintah pusat juga turun tangan mengawasi bantuan,” katanya dalam Penyerahan Simbolis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD dan SMP 2012 di Gedung Kemendikbud pekan lalu.

Masih Banyak Rekening Tak Beres


JAKARTA
Sejumlah kalangan meminta penegak hukum tidak hanya memproses PNS dari Dirjen Pajak Dhana Widyatmika yang diketahui memiliki uang miliaran rupiah dan logam mulia.
Sebab,temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi dan rekening mencurigakan, termasuk milik PNS, masih sangat banyak. ”Itu (DW) hanya bagian kecil saja.Bola sekarang di penyidik. PPATK sudah melaksanakan kewajiban mereka, yaitu menyerahkan analisis dari data transaksi yang mencurigakan,” kata anggota Komisi III DPR dari FPDIP Eva Kusuma Sundari kemarin. Menurut Eva, khusus untuk banyaknya rekening PNS yang tidak beres, itu tidak sepatutnya diproses oleh Dirjen Pajak atau Bea Cukai.Sebab,kata dia, faktanya rekening-rekening tersebut kebanyakan milik PNS di bawah Kemenkeu.
“Jangan diproses oleh mereka agar tidak ada conflict of interest,”ujarnya. Seperti diketahui,Kejaksaan Agung telah menetapkan PNS Pajak,Dhana Widyatmika (DW) sebagai tersangka korupsi lantaran memiliki harta tak wajar. Dia diketahui memiliki uang tunai dan logam mulia berupa emas yang nilainya mencapai puluhan miliar. Kabar yang beredar, harta yang dimiliki PNS berusia 37 tahun itu mencapai Rp60 miliar. Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ArnoldAngkauw menuturkan,penetapan DW sebagai tersangka setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (21/2).
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut DW memiliki kekayaan tidak wajar.Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri kekayaan DW. “Asetnya ternyata macam-macam, pada umumnya dalam bentuk uang. Rekeningnya sudah diblokir,” katanya.DW merupakan PNS golongan IIIC. Kini, DW sebenarnya tidak lagi bekerja di Ditjen Pajak. Sejak 2 Januari 2012 lalu,dia dipindahkan ke Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.Sebelumnya, dia adalah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir.

SMPN 1 Sumedang Siapkan 2 Lokal RKB Untuk Siswa CI

Sumedang, AWI Sumedang
SMPN 1 Sumedang siapkan dua lokal Ruang Kelas Baru (RKB) untuk Siswa Cerdas Istimewa (CI).
Dua ruang belajar baru tersebut disiapkan, karena selama ini dalam kegiatan pembelajaran masih menggunakan ruang yang bukan peruntukannya.
“Rencananya, dua ruang baru tersebut akan digunakan untuk dua kelas CI yang pada tahun ajaran 2011/2012 ini ada tiga kelas. dua kelas IX yang masing-masing jumlah siswanya 46 orang dan satu kelas VII yang jumlah siswanya  39 orang, disamping siswa reguler 23 Kelas, yang terdiri masing-masing Sembilan kelas VII, kelas VIII dan IX.” ungkap Drs. Arifin,M.Pd, Kepala Sekolah SMPN 1 Sumedang, melalui Wakil Kepala Sekolahnya.