BERANDA

Kamis, 01 Maret 2012

PGRI Gugat Aturan Uji Kompetensi Guru Ke MA

Jakarta,
Diharapkan mampu mening katkan kualitas guru dan tenaga pendidik, uji kompetensi awal (UKA) justru digugat Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap tidak punya dasar hukum.
PGRI wilayah Jawa Timur menolak kebijakan Kemendikbud tersebut. PB PGRI menilai, UKA tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2007 tentang guru.“Selain tidak diatur dalam Undang-Undang dan PP, kebijakan UKA juga dipastikan akan membebani dan menimbulkan keresahan guru,” kata Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi.
Memang dalam pelaksanaannya, UKA diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Mendikbud yang sampai saat ini belum rampung. Hal itulah justru yang menjadi pemicu UKA dituding melanggar dan tidak ada dalam UU. Ketua Umum PB PGRI Sulistyo yang ikut dalam pembahasan awal materi gugatan membenarkannya. Hingga saat ini, aku Sulistyo, para guru belum mengetahui landasan hukum pelaksanaan UKA. “Yang saya tahu masih berupa draft,” kata Sulistyo yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, kemarin.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR Rully Chaerul Azwar menyatakan, persoalan sebenarnya adalah para guru belum paham akan aturan ini. Padahal, aturan UKA ini jauh lebih baik dibandingkan yang terdahulu.    “UKA itu kan sebenarnya untuk mengukur seperti apa kompetensi dan tingkat profesionalitas dari guru-guru kita selama ini. Kadar kompetensi justru akan meningkat dan lebih terukur,” jelanya.

Disesalkan Guru Bandung
Sementara itu beberapa guru yang mengikuti ujian kompetensi awal (UKA)di Bandung merasa kesulitan dalam mengerjakan soal dan mengeluhkan terjadinya perubahan dalam mendapatkan sertifikasi. Para mengaku guru yang baru pertama kali menjalani UKA.
"Penghargaan buat guru kok harus kayak begini. Ini merupakan yang pertama kalinya bagi saya, tapi kenapa tahun lalu nggak ada yah? Harusnya sama dengan kayak yang kemarin dong," tutur guru kelas 3 SD Cicadas Endang Subandi saat di temui di SMPN 2 Bandung.
Meski merasa kesulitan serta mengeluhkan perubahan tersebut, Endang mengakui tetap mengerjakannya sesuai batas kemampuannya. Endang mengatakan, untuk praktek langsung pasti bisa. Tapi kalau dihadapkan dengan teori kebanyakan mudah lupa.(Doc-net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar