BERANDA

Jumat, 18 November 2011

BENDUNGAN WADUK JATIGEDE DIDEMO MASYARAKAT

Jatigede, AWI Sumedang Online
Sejak dilakukan proses pembebasan lahan guna kebutuhan proyek bendungan ini, didapat dari berbagai narasumber mengatakan bahwa ketidak benaran yang berangkat dari egosektoral telah menerobos rasa kemanusiaan dan keadilan sebagai bangsa yang berlandaskan UUD 45 dan Pancasila. Rakyat merasa terdholimi karena kekuasaan yang memaksa kebebasan dalam bersuara dan berpendapat sebagai warga Negara didaerahnya, dimana tanah turun temurun sebagai warisan leluhur telah dengan paksa harus direlakan demi pembangunan. Disaat kerelaan mulai timbul dari rasa peduli bangsa dan penghargaan pada konsep rencana pembangunan jangka panjang demi ketersediaan pangan dan energy serta pengembangan potensi daerah, kembali rakyat merasa teraniaya. Permasalahan pembebasan dibawah tekanan dan pemanfaatan keterbatasan masyarakat dimasa lalu seperti akan terulang, pisik bendungan sudah mencapai lebih kurang 68 % namun permasalahan dampak sosial hingga saat ini diperkirakan masih berkisar diangka 15 % dan bahkan mungkin menurun, hal ini terlihat dari pembebasan lanjutan dielevasi 262,5 dimana hal ini merupakan kebutuhan lahan yang merupakan sisa lahan yang belum dibebaskan dalam pembebasan tahun 1984 ini saja masih belum selesai seluruhnya, dampak social terkait dengan kesepakatan harga serta sengketa masih muncul disana sini, belum lagi masalah  lahan dan segala sesuatu diatasnya  yang terlewat, salah klasifikasi dan salah orang yang hingga saat ini masih terus menjadi pembicaraan dimana-mana terutama pada masyarakat rencana genangan khususnya. Dan satu hal yang tidak kalah penting dari segala permasalahan ini adalah relokasi penduduk dengan sumber penghidupan masyarakat nantinya dimana mayoritas masyarakat genangan adalah petani, sisanya PNS, karyawan swasta dan wiraswasta. Jangan sampai kurangnya efektifitas dan efisiensi serta optimalisasi pembangunan juga terjadi pada pembangunan ini, salah satu contoh kurang tepatnya pelaksanaan seperti pembangunan kantor Satgas Percepatan Penyelesaian Dampak Sosial Waduk Jatigede misalnya, seharusnya bangunan ini didirikan disekitar daerah genangan sehingga koordinasi Satgas dengan masyarakat lebih baik dan mudah, bangunan dapat dikembangkan menjadi pasilitas singgah atau balai pada saat bendungan sudah beroprasi kedepan, tidak seperti saat ini dimana optimalisasi pungsi bangunan terkesan kurang terkait dengan tugas dan pungsi satgas serta kebutuhan masyarakat.
Kekhwatiran ini disampaikan dengan tegas oleh salah satu tokoh muda masyarakat genangan, desa cisurat kecamatan Wado, Ade wahyan mengatakan (19/10), berbagai upaya kami bersama masyarakat telah lakukan baik itu penyampaian aspirasi secara lisan maupun tertulis juga secara hukum demi membela keyakinan tentang kebenaran yang kami pegang bahwa kami berhak untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai warga Negara, ketidak puasan akibat putusan pengadilan hingga saat ini masih menyisakan kesedihan yang mendalam bagi kami, namun harapan kami hendaknya kedepan pemerintah dapat bersikap lebih arif dalam mengambil kebijakan terutama masa depan masyarakat, bagi mereka yang masih muda dan produktif  mungkin masalah sumber penghidupan tinggal dipoles dengan pelatihan dan penyediaan ruang usaha atau kerja tapi bagaimana nasib saudara-saudara kami yang sudah tua dan kurang mampu untuk dapat berkompetisi dijaman sesulit ini, harapan saya pemerintah yang diwakili pelaksana pembangunan proyek ini dapat lebih serius dan profesional dalam pelaksanaan pekerjaannya, karena kemampuan individu, tim atau panitia tampa didukung kebijakan yang tepat hasilnya saya yakin tidak lebih optimal, salah satu contohnya tim yang urus semua pembebasan lahan mulai lahan dalam genangan disemua desa adalah itu-itu saja dan mereka juga yang jadi panitia dijalan tol, bisa kita bayangkan beratnya pelaksanaan. Pungkasnya.
Saat ini tuntutan sudah meningkat dengan bentuk demo para kepala desa daerah genangan bersama masyarakat genangan dengan koordinator demo Sabren dan kawan-kawan seperjuangan dimana masyarakat sudah tidak sabar untuk dapat melihat kejelasan langkah pemerintah yang lahir dari semakin kurangnya rasa percaya pada mereka yang ada, tuntutan berkisar tentang pembebasan lahan beserta apapun diatasnya, yang terlewat dan salah klasifikasi serta salah orang agar dapat dilakukan secepatnya, tuntutan atas janji Bupati Sumedang, ketua DPRD kabupaten Sumedang dan Satker jatigede bahwa apabila dalam 3 bulan penyelesaian dampak sosial belum dilakukan pelaksanaan pembangunan pisik bendungan akan diminta dihentikan. Orasi, blokir jalan dan berkemah dilokasi proyek juga dilakukan namun solusi masih belum jelas hingga saat ini, namun terlihat peningkatan tingkat koordinasi antara Satker dengan pemerintah kabupaten sumedang dalam hal ini Panitia pembebasan lahan (P2T). sementara di Satgas percepatan penyelesaian dampak social bendungan waduk jatigede tingkat koordinasi tim juga terlihat meningkat, saat KI tanyakan terkait dengan lontaran orasi kepala desa daerah genangan bahwa apabila rekomendasi Satgas terkait dengan kebutuhan penyelesaian dampak social dari pengoprasian posko genangan diakomodir kemungkinan kecil demo akan terjadi, dimana selama ini dengan intensitas penyerapan data yang dilakukan bersama antara Satgas, masyarakat, aparat desa dan LSM tinggal ditindak lanjuti oleh pihak terkait, jangan justru alur semakin tidak jelas kemana masyarakat harus mengadu, ada konsorsium, forum pasilitator OTD, seperti makin ruet permasalahan, tidak jelas pungsinya. Satgas mengatakan silahkan saja itu penilaian masyarakat mengenai kinerja kami, mengenai bahwa penilaian positif pada satgas kami bersyukur bahwa dengan segala keterbatasan upaya kami dianggap baik oleh masyarakat, adapun terkait dengan adanya konsorsium dan Forum fasilitator OTD itu hak mereka, semoga dapat lebih membantu beban pemerintah yang berat ini. pungkasnya     (TS)     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar