BERANDA

Selasa, 06 Maret 2012

Kemendikbud Canangkan Program Wajib belajar 12 Tahun

Jakarta  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah mencanangkan kebijakan pendidikan menengah universal. Dalam kebijakan ini disebutkan perlunya wajib belajar 12 tahun. "Kalau wajar sembilan tahun memang ada undang-undangnya. Sementara belum ada yang mengesahkan UU yang mengatur wajar 12 tahun. Maka dari itu, kami mencanangkan pendidikan menengah universal karena pemerintah paham betul pentingnya pendidikan bagi anak-anak itu," Kata Mendikbud Muhammad Nuh dalam rapat koordinasi yang diadakan di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (6/03). Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui peningkatan lulusan SMA. Pendidikan menengah universal dicanangkan dengan biaya operasional sekolah hampir 90 persen ditanggung pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Kebijakan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementrian pendidikan dan budaya, hari ini (6/3), dengan agenda rapat tentang paparan pendidikan menengah universal dan RUU pendidikan Tinggi.

Kamis, 01 Maret 2012

PGRI Gugat Aturan Uji Kompetensi Guru Ke MA

Jakarta,
Diharapkan mampu mening katkan kualitas guru dan tenaga pendidik, uji kompetensi awal (UKA) justru digugat Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap tidak punya dasar hukum.
PGRI wilayah Jawa Timur menolak kebijakan Kemendikbud tersebut. PB PGRI menilai, UKA tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2007 tentang guru.“Selain tidak diatur dalam Undang-Undang dan PP, kebijakan UKA juga dipastikan akan membebani dan menimbulkan keresahan guru,” kata Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi.