BERANDA

Kamis, 16 Februari 2012

Pengelolaan Managemen Sewa Mobil Tinja, Didugan Banyak Yang Menguap

Sumedang, AWI Sumedang
Pengelolaan Manajemen Sewa Mobil Tinja Dinas Lingkungan Hidup diduga banyak yang menguap di tahun 2011, hal ini bisa terlihat dari saling tuding antara pengelola manajemen dengan para petugas pelaksana di lapangan. Dikatakan salah seorang petugas pelaksana, dirinya hanya mendapat upah berdasarkan banyaknya sedotan dalam kesehariannya, bahkan secara terang terangan sang operator mengatakan ada sistem 3 : 2 dalam pengelolaan mobil tinja. Maksudnya, jika dalam sehari menyedot 3 kali, maka yang disetorkan hanya dua kali. Biaya satu kali sedot yang dikenakan oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada para konsumen sebesar 250 Ribu rupiah.
Sementara itu fihak manajemen  mobil tinja mengatakan, bahwa dalam pengelolaan hal tersebut, ia hanya meneruskan dari pengelola lama, “ Saya baru disini, hanya meneruskan saja !. Untuk bagi hasil 3 : 2, itu juga tidak jelas siapa yang menginstruksikannya,”ungkapnya. “ Mungkin itu hanya akal-akalan oknum operator dilapangan saja. Malah, beberapa waktu lalu operator kendaraan tidak setor !.” imbuhnya.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan mengenai keberadaan mobil tinja selepas jam kerja, fihak manajemen cukup menjawab ‘tidak tahu !,’ padahal, seharusnya kendaraan khusus tersebut sepatutnya disimpan di dalam lingkungan dinas. Hal ini menjadi bukti bahwa fihak manajemen mobil tinja terkesan asal-asalan dalam pengelolaan aset serta amburadul dalam megelola keuangan setoran mobil tinja.
Disinggung lebih jauh tentang asset lingkungan hidup untuk pengelolaan limbah cair tersebut, ternyata selama ini penananan limbah cair tersebut hanya di kelola secara biasa saja, karena pada kenyataannya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang belum mempunyai Insenerator dalam pengelolaan limbahnya. Sungguh sangat miris !, limbah kok dikelola asal asalan. Lalu, bagaimana perusahaan dan tempat usaha yang menghasilkan limbah akan melakukan pengelolaan limbah yang baik dan benar apabila Dinas Lingkungan Hidupnya sendiri belum mempunyai kelengkapan alat seperti insenerator ?. Limbah dampaknya tidak akan terasa langsung sekarang, sifatnya kumulatif,  efek sampingnya akan terasa di masa yang akan datang. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Inspektorat Daerah serta Dinas terkait lainnya untuk segera turun tangan serta memeriksa kesemrawutan di dalam tubuh Dinas Lingkungan Hidup serta memproses apabila di kemudian hari di temukan bukti bukti yang dianggap telah melawan hukum ataupun kerugian Negara. (Toto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar