BERANDA

Jumat, 07 Oktober 2011

Peta Lokasi Kegiatan Bidang Pendidikan Kab. Sumedang Tidak Transparan, Alokasi Infrastruktur & Peningkatan Mutu Pendidikan 55,5 Miliar Loosing Controll ?

AWI-Sumedang,
Semenjak diterbitkannya Juknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 pada tanggal 9 Agustus  2011 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 32 tahun 2011 untuk SD/ SDLB dan  No. 33 tahun 2011 untuk SMP/SMPLB  serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/ PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan pada tanggal 11 Pebruari 2011, Peraturan Menteri  Keuangan No. 140/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan pad tanggal 23 Agustus 2011, Kucuran Dana Bidang Pendidikan yang bersumber dari DAK, DPID dan DPPID Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang berjumlah total sekitar Rp. 55, 5 Miliar rupiah dikhawatirkan kurang pengawasan dan rentan penyelewengan.
Hal ini dimungkinkan, karena program pembangunan infrastruktur dan peningkatan mutu bidang pendidikan yang mayoritas dilaksanakan pihak ke-3 tersebut terkesan tertutup dalam realisasi pelaksanaannya. Ini dirasakan oleh lembaga atau praktisi yang berkompeten untuk monitoring kegiatan tersebut, mereka menyesalkan akan  susahnya mendapatkan informasi  tentang alokasi peta kegiatan dan penerima kucuran dana program-program tersebut dari dinas terkait.
Diungkapkan salah seorang wartawan saat pelaksanaan sosialisasi DAK di Islamic Centre yang dihadiri Kadisdik, Kabid Dikdas dan lainnya. “ saya fikir akan diinformasikan dan diberi copy SK Bupati yang berisi daftar sekolah penerima bantuan tersebut untuk data kami melakukan monitoring, tetapi tidak ada. Malah, ketika kami meminta data tersebut untuk dicopy, malah saling tuduh dan dipingpong !,” ungkapnya kesal.
Alokasi  DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Sumedang  TA. 2011 berjumlah total Rp. 43,624 M (Rp. 37,67 M untuk SD/SDLB dan Rp. 5.94 M untuk SMP/SMPLB) yang diperuntukan prasarana pendidikan (RKB, Perpustakaan dan Rehab Ruang kelas berat/ringan) dan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan (Buku, alat pendidikan, sarana penunjang pembalajaran/ elektronik, sarana TIK pendidikan dan multimedia pembelajaran interaktif), sedangkan yang bersumber dari DPID Rp. 9,9 M dan yang berasal dari DPPID Rp. 2,004. (AWI SMD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar