Sumedang, AWI On Line
Kebijakan Uji Kompetensi Guru
(UKG) terkesan proyek coba-coba. Hal ini dikatakan Fathul Arif, Ketua Dewan
Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Sumedang ketika
ditemui dikantornya, Kamis (8/8) lalu. Dikatakannya, bahwa Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak mempersiapkan UKG dengan matang.
Hal itu tampak dari pembentukan dasar hukum kebijakan, minim sarana dan
prasarana ujian, hingga data peserta yang tidak valid.
"UKG yang tujuannya untuk pemetaan kompetensi guru dan sebagai bahan referensi pembinaan, ternyata hanya proyek coba-coba," imbuh Arif. Dijelaskannya, dasar hukum menjalankan UKG terbit pada 26 Juli 2012 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012adalah empat hari sebelum UKG dilaksanakan. Padahal, sosialisasinya sudah dilakukan jauh sebelum peraturan itu terbit.
"Sosialisasi dan pedoman sudah disebarluaskan sebelum peraturan itu terbit. Lantas, dasar hukum proses sosialisasi itu apa? Ini indikasi bahwa UKG buru-buru, tanpa perencanaan," ungkapnya.
Carut-marut pelaksanaan UKG, kata Arif, terjadi hampir disemua wilayah Sumedang.
"UKG yang tujuannya untuk pemetaan kompetensi guru dan sebagai bahan referensi pembinaan, ternyata hanya proyek coba-coba," imbuh Arif. Dijelaskannya, dasar hukum menjalankan UKG terbit pada 26 Juli 2012 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012adalah empat hari sebelum UKG dilaksanakan. Padahal, sosialisasinya sudah dilakukan jauh sebelum peraturan itu terbit.
"Sosialisasi dan pedoman sudah disebarluaskan sebelum peraturan itu terbit. Lantas, dasar hukum proses sosialisasi itu apa? Ini indikasi bahwa UKG buru-buru, tanpa perencanaan," ungkapnya.
Carut-marut pelaksanaan UKG, kata Arif, terjadi hampir disemua wilayah Sumedang.