Kamis, 26 Januari 2012
ANGGOTA DPR kini sedang giat-giatnya berebut rezeki buah pergeseran bandul kekuasaan, dari yang tadinya berat ke eksekutif menjadi berat ke legislatif. Mumpung kekuatan ada pada mereka, segala ihwal proyek dan uang sepertinya tidak boleh luput dari pantauan dan terkaman mereka.
Renovasi toilet Rp2 miliar, pembuatan tempat parkir Rp3 miliar, hingga renovasi ruang rapat badan anggaran senilai Rp20,3 miliar merupakan sedikit contoh begitu haus dan rakusnya mereka terhadap proyek.
Tidak hanya institusi banggar, urusan mengeruk kue proyek juga dilakukan di komisi DPR. Itulah yang terjadi ketika Komisi IV DPR meminta jatah Rp4,3 triliun atau 50% dari total dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Pertanian sebesar Rp8,6 triliun.
Komisi yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan berdalih dana itu disalurkan kepada masyarakat. DPR seperti hendak menjadi sinterklas yang membagi-bagikan hadiah.
Padahal, tugas dan fungsi dewan bukanlah membagi-bagikan jatah. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD dinyatakan bahwa tugas dan fungsi mereka membuat undang-undang, menolak atau menyetujui anggaran, dan melakukan pengawasan.
Tidak ada satu kata pun dalam aturan membenarkan wakil rakyat meminta jatah anggaran untuk didistribusikan kepada publik. Itu karena DPR bukanlah lembaga yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan uang masyarakat.
Akal waras kita pasti paham bahwa pengawas tidak boleh mengoper pekerjaan pihak yang diawasi. Selain mengandung konflik kepentingan, cara seperti itu merupakan penyalahgunaan kekuasaan.
Renovasi toilet Rp2 miliar, pembuatan tempat parkir Rp3 miliar, hingga renovasi ruang rapat badan anggaran senilai Rp20,3 miliar merupakan sedikit contoh begitu haus dan rakusnya mereka terhadap proyek.
Tidak hanya institusi banggar, urusan mengeruk kue proyek juga dilakukan di komisi DPR. Itulah yang terjadi ketika Komisi IV DPR meminta jatah Rp4,3 triliun atau 50% dari total dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Pertanian sebesar Rp8,6 triliun.
Komisi yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan berdalih dana itu disalurkan kepada masyarakat. DPR seperti hendak menjadi sinterklas yang membagi-bagikan hadiah.
Padahal, tugas dan fungsi dewan bukanlah membagi-bagikan jatah. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD dinyatakan bahwa tugas dan fungsi mereka membuat undang-undang, menolak atau menyetujui anggaran, dan melakukan pengawasan.
Tidak ada satu kata pun dalam aturan membenarkan wakil rakyat meminta jatah anggaran untuk didistribusikan kepada publik. Itu karena DPR bukanlah lembaga yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan uang masyarakat.
Akal waras kita pasti paham bahwa pengawas tidak boleh mengoper pekerjaan pihak yang diawasi. Selain mengandung konflik kepentingan, cara seperti itu merupakan penyalahgunaan kekuasaan.